PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) ONLINE
SMP NEGERI3 KEBUMEN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
- PENDAFTARAN / VERIFIKASI BERKAS (17 – 19 JUNI 2020)
- ANALISIS PENYUSUNAN PERINGKAT (20 JUNI 2020)
- PENGUMUMAN (22 JUNI 2020)
- PENDAFTARAN ULANG (23-25 JUNI 2020)
SYARAT PENDAFTARAN
SYARAT KHUSUS
- Usia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah SD/ sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah
menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
SYARAT UMUM
- Usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari
sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat
keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
JALUR PENDAFTARAN
- Jalur zonasi (50 %)
Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang
ditetapkan pemerintah daerah. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Sekolah memprioritaskan
peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah
kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
- Jalur afirmasi (15 %)
Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu. Harus dibuktikan dengan bukti keikutserlaan peserta didik dalam program
penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah (Kartu Indonesia Pintar dan/ sejenisnya). Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah bersangkutan. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orangtua/wali. Isinya menyatakan bersedia diproses hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan. Jika terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Jalur perpindahan tugas orangtua/wali (5%)
Perpindahan tugas orangtua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi,
lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuota jalur ini dapat
digunakan untuk anak guru.
- Jalur prestasi (30%)
Ditentukan berdasarkan hasil akumulasi nilai rapor lima semester terakhir; dan
atau Hasil perlombaan dan atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, dan atau tingkat
kabupaten/kota. Bukti atas prestasi hasil perlombaan/penghargaan itu diterbitkan paling
singkat 6 bulan, dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
KUOTA PPDB SMP NEGERI 3 KEBUMEN
Jumlah Rombel : 8
Jumlah Peserta Didik : 256
Pembagian kuota terdiri dari :
Kuota Minimal Jalur Zonasi | Kuota minimal jalur afirmasi | Kuota maksimal jalur perpindahan tugas orang tua/wali | Kuota maksimal jalur prestasi |
128 | 38 | 13 | 77 |
PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 menggunakan mekanisme daring/ONLINE dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran ppdb.disdik.kebumenkab.go.id